PENDAFTARAN PASIEN
| 1. Mohon isi dan lengkapi data diri anda pada form pendaftaran. |
| 2. Pastikan Nomor Induk Kependudukan yang didaftarkan adalah NIK Pasien . |
| 3. Jika Pendaftaran anda berhasil maka data diri, nomor antrian, spesialis dan dokter tujuan anda akan ditampilkan kembali. |
| 4. Mohon simpan halaman Bukti Pendaftaran Anda dengan cara screenshot layar hp anda atau tunjukan langsung ke petugas pendaftaran. |
| 5. Mohon datang dan Konfirmasi Pendaftaran Anda 60 menit sebelum Praktek Dokter Dimulai. Selambat-lambatnya 30 Menit sebelum Praktek Dimulai |
| 6. Setelah selesai mandaftar di mohon untuk pasien bpjs datang membawa Kertas Rujukan anda |
| Informasi ketersediaan kuota / pembatasan kuota pendaftaran hanya untuk pasien bpjs, tidak ada pembatasan pendaftaran untuk pasien umum selama dokter masih praktek. |