PENDAFTARAN PASIEN

LIHAT KUOTA PASIEN BPJS LIHAT KUOTA PASIEN UMUM LIHAT JADWAL DOKTER

- Sosial Media -

Facebook Instagram
Panduan

1. Mohon isi dan lengkapi data diri anda pada form pendaftaran.

2. Pastikan Nomor Induk Kependudukan yang didaftarkan adalah NIK Pasien .

3. Jika Pendaftaran anda berhasil maka data diri, nomor antrian, spesialis dan dokter tujuan anda akan ditampilkan kembali.

4. Mohon simpan halaman Bukti Pendaftaran Anda dengan cara screenshot layar hp anda atau tunjukan langsung ke petugas pendaftaran.

5. Mohon datang dan Konfirmasi Pendaftaran Anda 60 menit sebelum Praktek Dokter Dimulai. Selambat-lambatnya 30 Menit sebelum Praktek Dimulai

6. Setelah selesai mandaftar di mohon untuk pasien bpjs datang membawa Kertas Rujukan anda
Pemberitahuan
Informasi ketersediaan kuota / pembatasan kuota pendaftaran hanya untuk pasien bpjs, tidak ada pembatasan pendaftaran untuk pasien umum selama dokter masih praktek.